Kamis, 04 Desember 2014

Definisi manfaat domestik

Definisi manfaat  Travel Safe Domestik :
  1. Kematian & Cacat Tetap
    Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan. 
  2. Kematian Selain akibat Kecelakaan
    Perlindungan terhadap risiko Kematian Selain Akibat Kecelakaan dengan nilai sebesar 10% dari Nilai Pertanggungan.
  3. Biaya-Biaya Medis
    Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
  4. Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis
    Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance, sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
  5. Repatriasi Jenazah
    Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah, pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
  6. Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
    Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
  7. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi 
    Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar